Plt. Sekjen Berbagi Ilmu Pengaturan Waktu Bicara Anggota DPR pada Konferensi ASGP

19-10-2017 / SEKRETARIAT JENDERAL

 

Setiap anggota parlemen yang ingin berbicara, harus mendaftarkan namanya lebih dahulu dan pendaftaran tersebut dapat juga dilakukan oleh Fraksi sebelum dimulainya sesi persidangan dan diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 3 (tiga) menit dan 5 (lima) menit bagi juru bicara.

 

“Pengaturan ini memastikan penerapan yang adil dan setara dengan hak berbicara untuk setiap  anggota parlemen,” kata Damayanti, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal DPR RI dalam Konferensi Association of Secreries General of Parliament (ASGP) di St. Petersburg, Russia, Rabu (18/10/2017).

 

Pengaturan Tata Cara Permusyawaratan di DPR RI diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib, Paragraf 7. Giliran berbicara peserta rapat diatur oleh ketua rapat menurut urutan pendaftaran nama. Ketua rapat dapat memperpanjang dan menentukan lamanya perpanjangan waktu anggota rapat. Ketua rapat memperingatkan dan memintanya supaya pembicara mengakhiri pembicaraan apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

 

Pendaftar pertama diberikan giliran bicara pertama. Setelah daftar, setiap anggota parlemen kemudian diberi waktu untuk berbicara, seperti yang dijelaskan dalam peraturan Tata Tertib DPR RI. Sejak dua tahun yang lalu, Sekretariat Jenderal telah memasang sistem audio konferensi, yang secara otomatis akan mematikan mikrofon setelah waktu 5 menit habis.

 

“ Selanjutnya Ketua rapat, atas kebijaksanaannya sendiri, berhak memberikan waktu bicara tambahan, dan bahkan mengurangi waktu, walaupun hak ini tidak pernah dilakukan dalam dua tahun ini sejak kita memasang sistem konferensi ini,” jelas Damayanti kepada peserta konferensi (ASGP) yang dilaksanakan tanggal 16-18 Oktober 2017 dihadiri oleh 150 peserta dari 80 negara.

 

Menurut Damayanti, pengaturan berbicara dalam rapat dimaksudkan untuk mendorong semua anggota parlemen berbicara dengan cara yang lebih efektif dan fokus. Seting waktu mematikan mikrofon secara otomatis dapat melindungi ketua rapat dari tuduhan mendukung atau membela sisi manapun. (dz,mp).

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...